JAKARTA, KOMPASTV - Roy Suryo menegaskan pengajuan praperadilan kelima yang dilakukannya bukan untuk membuang waktu maupun dana.
Menurutnya, praperadilan justru menjadi upaya untuk mendapatkan dan mengungkap data-data terkait proses hukum yang dijalaninya.
Roy mengatakan permohonan praperadilan kelima telah didaftarkan sebelum terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 pada 18 Agustus 2026.
“Tidak ada yang sia-sia dalam praperadilan. Praperadilan justru berguna bagi kita untuk mendapatkan data-data lebih detail,” kata Roy, Senin (31/8/2026).
Menurut Roy, pihaknya telah siap mengikuti rangkaian persidangan, namun sidang ditunda hingga 7 September 2026 karena pihak termohon tidak hadir.
“Praperadilan tidak kemudian membuang-buang waktu, tidak membuang-buang dana,” ujarnya.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Frashiva Rizaldi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/688381/roy-suryo-bantah-praperadilan-buang-waktu-justru-berguna-bongkar-dat