Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp401 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara, Senin (31/8).
Dirdik Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar mengatakan berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 401 miliar.
Saiful menambahkan bahwa PT CNI diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara manipulasi kadar nikel agar penuhi syarat ekspor.
Bagaimana pendapatmu?
Tulis komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv dan youtube.com/kompastv #VODKompasTV