POLEWALI MANDAR, KOMPAS.TV - Sidang kasus pembunuhan seorang notaris di Polewali Mandar, Sulawesi Barat pada Senin (31/8/2026) siang, diwarnai kericuhan.
Keluarga kecewa, karena vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Luapan emosi keluarga korban tak dapat ditahan lagi, ketika terdakwa kasus pembunuhan seorang notaris memberikan gestur provokatif kepada keluarga saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Polewali, Sulawesi Barat.
Suasana jelang sidang pun memanas, karena keluarga korban tak terima dengan aksi terdakwa yang sengaja memancing emosi.
Kemarahan keluarga pun semakin meledak, usai hakim memberikan vonis 19 tahun penjara terhadap terdakwa.
Keluarga tak terima, karena vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Ahmad dihukum penjara seumur hidup.
Keluarga menilai tindakan yang dilakukan Ahmad, merupakan aksi pembunuhan berencana.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada November 2025 lalu. Korban dianiaya hingga tewas oleh dua terdakwa yang merupakan tetangganya, Ahmad dan juga anaknya yang masih di bawah umur.
Peristiwa ini dipicu teguran korban kepada terdakwa karena membakar sampah di belakang rumah korban, teguran tersebut berujung cekcok hingga terjadi pembunuhan.
Baca Juga Kubu Roy Suryo Siap Hadapi Sidang Pokok Perkara, Sebut Akan Tambah Amunisi Tim Kuasa Hukum di https://www.kompas.tv/nasional/688356/kubu-roy-suryo-siap-hadapi-sidang-pokok-perkara-sebut-akan-tambah-amunisi-tim-kuasa-hukum
#sidang #pembunuhan #notaris
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/688363/emosi-keluarga-korban-tak-terima-pembunuh-notaris-divonis-19-tahun-penjara-berut