JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana praperadilan kelima Roy Suryo ditunda karena pihak kejaksaan dan Kementerian Keuangan tidak hadir.
Dalam praperadilan kelima, Roy Suryo meminta ganti rugi Rp206 juta atas putusan praperadilan pertama yang menyatakan, penggeledahan dan penahanan diri Roy tidak sah di kasus fitnah ijazah Jokowi.
Permohonan praperadilan kelima juga menjadi upaya terakhir Roy Suryo sebelum menghadapi pokok perkara.
Praperadilan kelima didaftarkan kubu Roy sebelum Surat Edaran Mahkamah Agung, SEMA, soal permohonan praperadilan, dikeluarkan.
Hakim menetapakan sidang praperadilan kelima minggu depan, 7 September 2026.
Bagi kubu Roy Suryo, tidak ada yang sia-sia mengajukan praperadilan berkali-kali.
Setelah praperadilan kelima, Roy Suryo akan fokus pada sidang pokok perkara 17 September 2026.
Kuasa Hukum Roy, Abdul Gafur Sangadji bilang mereka siap masuk pokok perkara dengan persiapan yang matang.
Baca Juga [FULL] Roy Suryo-Abdul Gafur Bicara usai Sidang Praperadilan Kelima Kasus Ijazah Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/688328/full-roy-suryo-abdul-gafur-bicara-usai-sidang-praperadilan-kelima-kasus-ijazah-jokowi
#roysuryo #ijazah #jokowi
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/688352/sidang-praperadilan-kelima-ditunda-roy-suryo-kelihatan-siapa-yang-menunda-nunda-kompas-petang