Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All rights reserved.
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp401,6 miliar dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017 hingga 2019.
Penyidik menemukan PT CNI belum memiliki rencana kerja dan anggaran biaya tapi memiliki rekomendasi ekspor.
Padahal, dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan dalam kegiatan ekspor nikel.
PT CNI kemudian menyerahkan Rp401 miliar kepada penyidik Kejaksaan Agung. Uang disita dan dititipkan ke rekening pemerintah.
Penyidik dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel.
Baca Juga [FULL] Kejagung Sita Uang Rp401 Miliar Hasil Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Nikel PT CNI di https://www.kompas.tv/nasional/688334/full-kejagung-sita-uang-rp401-miliar-hasil-tindak-pidana-korupsi-tata-kelola-nikel-pt-cni
#kejagung #korupsi #nikel
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan