Proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan memiliki mekanisme yang berbeda dari pembayaran pajak tahunan biasa. Selain melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pemilik kendaraan diwajibkan melakukan penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor serta penerbitan STNK baru. Oleh sebab itu, kelengkapan dokumen dan pemenuhan alur prosedur yang berlaku menjadi syarat krusial agar proses pengurusan berjalan lancar. Berbeda dari pembayaran pajak tahunan yang sudah dapat diakses secara daring melalui aplikasi SIGNAL, perpanjangan STNK lima tahunan mewajibkan pemilik kendaraan untuk hadir secara fisik di kantor Samsat.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/KZyzOrYc8fc
- https://youtu.be/1CsFB4-ItYw
- https://youtu.be/PbOQ7DoKM-8
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Video Editor : Carolus Dori
Penulis : Selma Aulia
Editor : Azwar Ferdian
Penulis Naskah : Maria Rarindra Sagala
Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala
#BreakingNews #News #STNK #CaraPerpanjangSTNKMudah #CaraPerpanjangSTNKSendiri #CaraPerpanjangSTNK #BiayaPerpanjangSTNK #SyaratPerpanjangSTNK #TutorialPerpanjangSTNK #SamsatPerpanjangSTNK #Polri #Otomotif #Kompascom #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia