:

Perpanjangan STNK 5 Tahunan, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

4 hari lalu

Proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan memiliki mekanisme yang berbeda dari pembayaran pajak tahunan biasa. Selain melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pemilik kendaraan diwajibkan melakukan penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor serta penerbitan STNK baru. Oleh sebab itu, kelengkapan dokumen dan pemenuhan alur prosedur yang berlaku menjadi syarat krusial agar proses pengurusan berjalan lancar. Berbeda dari pembayaran pajak tahunan yang sudah dapat diakses secara daring melalui aplikasi SIGNAL, perpanjangan STNK lima tahunan mewajibkan pemilik kendaraan untuk hadir secara fisik di kantor Samsat.

Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- https://youtu.be/KZyzOrYc8fc

- https://youtu.be/1CsFB4-ItYw

- https://youtu.be/PbOQ7DoKM-8

Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia

You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?

Video Editor : Carolus Dori

Penulis : Selma Aulia

Editor : Azwar Ferdian

Penulis Naskah : Maria Rarindra Sagala

Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala

#BreakingNews #News #STNK #CaraPerpanjangSTNKMudah #CaraPerpanjangSTNKSendiri #CaraPerpanjangSTNK #BiayaPerpanjangSTNK #SyaratPerpanjangSTNK #TutorialPerpanjangSTNK #SamsatPerpanjangSTNK #Polri #Otomotif #Kompascom #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke