:

[FULL] Kejagung Sita Uang Rp401 Miliar Hasil Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Nikel PT CNI

20 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti uang Rp401 miliar. Uang tersebut hasil penyitaan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel PT CNI tahun 2017 sampai 2020.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, uang tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Secara simpelnya, bahwa uang yang di hadapan kita ini adalah penyerahan dari PT CNI terkait dengan operasi produksi nikel yang tidak sah,” kata Saiful Bahri Siregar di Gedung Bundar Kejagung, Senin (31/8/2026).

Baca Juga Kejagung Sita Uang Rp401 Miliar Lebih pada Dugaan Korupsi Tata Kelola Ekspor Nikel di https://www.kompas.tv/nasional/688294/kejagung-sita-uang-rp401-miliar-lebih-pada-dugaan-korupsi-tata-kelola-ekspor-nikel

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/688334/full-kejagung-sita-uang-rp401-miliar-hasil-tindak-pidana-korupsi-tata-kelola-nikel-pt-cni

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke