JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti uang Rp401 miliar. Uang tersebut hasil penyitaan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel PT CNI tahun 2017 sampai 2020.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, uang tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Secara simpelnya, bahwa uang yang di hadapan kita ini adalah penyerahan dari PT CNI terkait dengan operasi produksi nikel yang tidak sah,” kata Saiful Bahri Siregar di Gedung Bundar Kejagung, Senin (31/8/2026).