KOMPAS.TV - Sidang perdana Praperadilan kelima yang diajukan Roy Suryo sebagai pemohon untuk meminta ganti rugi atas penangkapan dan penahanan dirinya oleh Polda Metro Jaya ditunda, Senin (31/8/2026).
Roy Suryo mengungkap alasan kembali mengajukan praperadilan untuk kelima kalinya terkait perkara yang menjeratnya.
Roy menjelaskan Praperadilan Jilid 5 diajukan untuk memenuhi putusan pada praperadilan ketiga.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, menjelaskan praperadilan memiliki fungsi berbeda dengan persidangan pokok perkara.