Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel di PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) periode 2017 - 2020.
Pada 2017 hingga 2019, PT CNI disebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Sulawesi Tenggara.
Namun, perusahaan tersebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi telah mengantongi rekomendasi ekspor.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, PT CNI kemudian bersama-sama dengan penyelenggara negara mengatur hasil uji kadar nikel agar berada di bawah 1,7 persen untuk memenuhi persyaratan ekspor.
Padahal, menurut Kejagung, kadar nikel yang seharusnya menjadi batas persyaratan tersebut berada di atas 1,7 persen.
Berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 401 miliar atau Rp 401.653.737.469,69.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Abba Gabrillin
#news #kejagung #korupsi #nikel #vjlab