KOMPAS.TV – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memulangkan seorang buron yang diduga menjadi pengendali peredaran metamfetamin lintas negara dari Myanmar. Pelaku merupakan narapidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas II B Sukadana, Lampung Timur.
Bayu Wicaksono alias Ncek ditangkap di Tachilek, wilayah perbatasan Myanmar, Thailand, dan Laos. Ia sebelumnya kabur dari Lapas Kelas II B Sukadana, Lampung Timur, pada 21 April 2024.
Ncek merupakan narapidana dalam perkara pengendalian peredaran metamfetamin lintas negara. Sebelum ditangkap kembali, Ncek diduga melarikan diri dari Indonesia ke Malaysia dan Thailand.
Kini, polisi menyelidiki pihak-pihak yang membantu pelarian Ncek di dua negara tersebut.