Sidang perdana Praperadilan Jilid V yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda, Senin (31/8/2026).
Praperadilan ini diajukan Roy untuk meminta ganti rugi atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Roy Suryo menjelaskan, pengajuan praperadilan untuk kelima kalinya dilakukan untuk memenuhi putusan pada Praperadilan Jilid III.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, menjelaskan bahwa praperadilan memiliki fungsi berbeda dengan persidangan pokok perkara.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Novyana Nurmita Dewi
#Peristiwa #Viral ##cclabs #RoySuryo #SidangPraperadilan #Ijazah