Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan uang senilai Rp 401 miliar atau Rp 401.653.737.469,69 dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Nikel periode 2017-2020.
Uang-uang tersebut dipamerkan dalam konferensi pers di lobi Gedung Bundar Pidsus Kejagung pada Senin (31/8/2026).
Uang tersebut dikemas dalam sejumlah bundel yang dibungkus plastik transparan dan ditata dalam tumpukan di atas meja di hadapan jajaran Kejagung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejagung menemukan dugaan pelanggaran dalam kegiatan pertambangan dan ekspor nikel yang dilakukan PT CNI.
Pada 2017 hingga 2019, PT CNI disebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Sulawesi Tenggara.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Abba Gabrillin
#news #kejagung #korupsi #nikel #vjlab