:

Penampakan Uang Rp 401 Miliar dari Korupsi Nikel yang Disita Kejagung

22 jam lalu

Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan uang senilai Rp 401 miliar atau Rp 401.653.737.469,69 dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Nikel periode 2017-2020.


Uang-uang tersebut dipamerkan dalam konferensi pers di lobi Gedung Bundar Pidsus Kejagung pada Senin (31/8/2026).


Uang tersebut dikemas dalam sejumlah bundel yang dibungkus plastik transparan dan ditata dalam tumpukan di atas meja di hadapan jajaran Kejagung.


Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan dalam perkara tersebut.


Berdasarkan hasil penyidikan, Kejagung menemukan dugaan pelanggaran dalam kegiatan pertambangan dan ekspor nikel yang dilakukan PT CNI.


Pada 2017 hingga 2019, PT CNI disebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Sulawesi Tenggara.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo

Video Editor: Dzaky Nurcahyo

Produser: Abba Gabrillin


#news #kejagung #korupsi #nikel #vjlab


Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke