RUU Perampasan Aset mencakup 13 jenis tindak pidana, mulai dari korupsi, narkotika dan psikotropika, tindak pidana terorisme, penyelundupan manusia, hingga tindak pidana di bidang perpajakan, perbankan, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.
Pakar hukum menilai aturan tersebut perlu memperkuat pengawasan dan transparansi dalam proses penyitaan serta perampasan aset.
Kompetensi aparat juga perlu ditingkatkan, termasuk dalam pembuktian, pengelolaan aset, dan pemahaman terhadap Hak Asasi Manusia.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Febrianto Adil Suprapto
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Novyana Nurmita Dewi
#Politik #Pemerintah ##cclabs #RUUPerampasanAset #Korupsi #Aparat #PengawasanHukum
Music: Wireline Bulletin No 2 (AI)
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2026/08/31/07295081/soal-ruu-perampasan-aset-pengawasan-dan-kompetensi-aparat-perlu-diperkuat
Video terkait:
https://youtu.be/XrhhjQ1dKl0