Video mengenai dugaan pungutan biaya saat pengambilan kendaraan yang menjadi barang bukti kecelakaan lalu lintas belum lama ini viral di media sosial. Kejadian tersebut dialami oleh Tasya Marcella di Surabaya. Ceritanya kemudian diunggah melalui akun Threads @tasyamarcella96. Dalam unggahannya, Tasya mengaku hendak mengambil kendaraannya yang sebelumnya menjadi barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas di kantor polisi. Namun, saat proses pengambilan kendaraan, ia disebut diminta membayar biaya sebesar Rp 1 juta. Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan memicu beragam tanggapan di media sosial. Menanggapi kejadian itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan meminta maaf atas tindakan yang dilakukan oleh oknum anggotanya. Ia menegaskan, pengambilan barang bukti kecelakaan lalu lintas seharusnya tidak dikenakan biaya alias gratis. Lantas, bagaimana sebenarnya aturan mengenai pengambilan kendaraan yang menjadi barang bukti kecelakaan lalu lintas?
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/KZyzOrYc8fc
- https://youtu.be/1CsFB4-ItYw
- https://youtu.be/PbOQ7DoKM-8
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Video Editor : Carolus Dori
Penulis : Donny D.P
Editor : Aditya Maulana
#BreakingNews #News #Viral #BeritaViral #Pungli #PolisiPungli #PolisiViral #PungutanLiar #PungliPolisi #ViralHariIni #Polri #Otomotif #Kompascom #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia