Pemerintah mendorong peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan listrik mulai tahun 2027. Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, menyampaikan bahwa Indonesia memiliki modal industri yang kuat hasil pengembangan manufaktur selama lebih dari 60 tahun. Satu unit mobil umumnya terdiri dari 20.000 hingga 30.000 komponen. Meski kendaraan listrik hanya bertumpu pada 3 komponen utamayaitu baterai, motor listrik, dan kontrol elektrikribuan komponen pendukung (common parts) lainnya wajib dipasok oleh industri dalam negeri. Peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjelang pemberlakuan aturan baru pada 2027 menjadi tantangan besar yang memerlukan pengawalan bersama.
#BreakingNews #Pemerintah #AturanTKDN #TKDN #MobilListrik