JAKARTA, KOMPASTV - Daftar pencarian orang atau DPO Bayu Wicaksono alias Encek yang melarikan diri dari Lapas Kelas II B Sukadana, Lampung Timur, pada 21 April 2024, akhirnya berhasil diamankan.
Bayu ditangkap di wilayah Tachilek, kawasan perbatasan Myanmar, Thailand, dan Laos, pada 17 Juli 2026.
Setelah melalui proses penanganan, Bayu kini telah tiba di Bareskrim Polri dan akan ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.
Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho mengatakan Bayu merupakan narapidana dalam perkara pengendalian peredaran metamfetamin atau sabu melalui jaringan lintas negara.
“Selama dia melarikan diri ke Malaysia kemarin itu, dia tetap mengendalikan jaringan di lintas negara,” ujar Deddy.
Polisi menyebut Bayu diduga melarikan diri dari Indonesia menuju Malaysia, kemudian bergerak ke Thailand hingga akhirnya diamankan di Tachilek.
Saat ini, penyidik masih mendalami perjalanan Bayu selama menjadi buron, termasuk pihak-pihak yang diduga membantu pelariannya.
Video Editor: Frashiva Rizaldi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/688219/tampang-encek-dpo-kasus-narkoba-ditangkap-di-perbatasan-myanmar-thailand