JAKARTA, KOMPASTV - Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, mengapresiasi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang kini memuat 13 jenis tindak pidana sebagai objek yang dapat dikenai perampasan aset.
Ia mengusulkan adanya pasal atau ayat tambahan yang dapat menjadi jembatan untuk antisipasi munculnya jenis tindak pidana baru yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana ekonomi.
“Untuk mengantisipasi terhadap tindak pidana baru yang mungkin timbul, kalau saya mengusulkan selain 13 adalah satu ayat lagi atau satu pasal lagi terhadap tindak pidana lain yang berpotensi masuk kualifikasi tindak pidana ekonomi,” ujarnya.
Hal tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power oleh aparat penegak hukum.
Video Editor: Frashiva Rizaldi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/688171/pakar-hukum-usul-pasal-tambahan-dalam-ruu-perampasan-aset-untuk-antisipasi-pidana-baru