:

Pakar Hukum Usul Pasal Tambahan dalam RUU Perampasan Aset untuk Antisipasi Pidana Baru

17 jam lalu

JAKARTA, KOMPASTV - Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, mengapresiasi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang kini memuat 13 jenis tindak pidana sebagai objek yang dapat dikenai perampasan aset.

Ia mengusulkan adanya pasal atau ayat tambahan yang dapat menjadi jembatan untuk antisipasi munculnya jenis tindak pidana baru yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana ekonomi.

“Untuk mengantisipasi terhadap tindak pidana baru yang mungkin timbul, kalau saya mengusulkan selain 13 adalah satu ayat lagi atau satu pasal lagi terhadap tindak pidana lain yang berpotensi masuk kualifikasi tindak pidana ekonomi,” ujarnya.

Hal tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power oleh aparat penegak hukum.

Video Editor: Frashiva Rizaldi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/688171/pakar-hukum-usul-pasal-tambahan-dalam-ruu-perampasan-aset-untuk-antisipasi-pidana-baru

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke