Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, menyepakati aturan baru mengenai rangkap jabatan bagi pimpinan tertinggi organisasi.
Nantinya, Rais Aaam dan Ketua Umum PBNU dilarang merangkap jabatan politik.
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, KH. M Asrorun Niam mengatakan jabatan politik yang dimaksud meliputi Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur hingga pimpinan partai politik.
"Hasil yang disepakati adalah khusus untuk mandataris muktamar, dalam hal ini Rais Aam dan juga Ketua Umum, tidak boleh rangkap jabatan politik," ujarnya kepada awak media pada Sabtu (29/8).
Bagaimana pendapatmu?
Tulis komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv dan youtube.com/kompastv #VODKompasTV