:

Disepakati di Muktamar ke-35 NU, Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan Politik

3 minggu lalu

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, menyepakati aturan baru mengenai rangkap jabatan bagi pimpinan tertinggi organisasi.

Nantinya, Rais Aaam dan Ketua Umum PBNU dilarang merangkap jabatan politik.

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, KH. M Asrorun Niam mengatakan jabatan politik yang dimaksud meliputi Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur hingga pimpinan partai politik.

"Hasil yang disepakati adalah khusus untuk mandataris muktamar, dalam hal ini Rais Aam dan juga Ketua Umum, tidak boleh rangkap jabatan politik," ujarnya kepada awak media pada Sabtu (29/8).

Bagaimana pendapatmu?

Tulis komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv dan youtube.com/kompastv #VODKompasTV

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke