Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026), diwarnai perdebatan mengenai syarat mantan anggota partai politik untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU.
Anggota PCNU Tanjung Balai, Mulyadi, memprotes aturan masa jeda satu tahun dan menyebut ketentuan tersebut telah dihapus. Namun, pimpinan Komisi Organisasi Asrorun Niam menjelaskan bahwa penghapusan masa jeda tidak pernah dibahas dalam Sidang Pleno III.
Ketua Presidium Sidang Muhammad Nuh kemudian mengesahkan bahwa masa tunggu satu tahun tetap berlaku, keputusan yang memicu teriakan protes hingga sidang akhirnya diskors.
Selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Singgih Wiryono, Robertus Belarminus
Penulis Naskah: Shafa Maulita Maulana
Narator: Shafa Maulita Maulana
Video Editor: Shafa Maulita Maulana
Produser: Marvel Dalty
#Politik #Agama ##DailyNews #MuktamarNU #MuktamarNU35 #NU #PBNU #KetumPBNU #NU2026 #Jombang #Ahwa #KetuaNU
Music: Pressed Newsroom No 2 (AI)
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2026/08/30/11090021/muktamar-nu-memanas-syarat-eks-politisi-jadi-ketum-pbnu-diperdebatkan