:

RUU Perampasan Aset Makin Luas, 13 Tindak Pidana Masuk Daftar

24 jam lalu

RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana masuk dalam pembahasan Komisi III DPR RI dengan cakupan 13 jenis tindak pidana.

Daftar tersebut mencakup korupsi, narkotika dan psikotropika, tindak pidana terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, serta tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang

Komisi III DPR menyusun cakupan tersebut setelah menerima masukan para ahli dan membandingkan penerapan perampasan aset tanpa putusan pidana di sejumlah negara.

DPR menargetkan RUU tersebut disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

Namun, peneliti Formappi Lucius Karus mengingatkan agar percepatan pembahasan tidak membuat substansi RUU disusun secara terburu-buru.


Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Haryanti Puspa Sari, Albertus Adit
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Novyana Nurmita Dewi

#Politik #Pemerintah ##cclabs #RUUPerampasanAset #DPRRI #Korupsi #TindakPidana

Music: Music: Pressed Newsroom - (AI)

Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2026/08/30/06330841/siap-siap-ruu-perampasan-aset-tak-hanya-korupsi-yang-bakal-ditangani?page=all#page2
 
https://www.kompas.com/tren/read/2026/08/29/211500665/komisi-iii-dpr--ruu-perampasan-aset-bidik-13-jenis-tindak-pidana-dari?page=all#page2  

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke