RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana masuk dalam pembahasan Komisi III DPR RI dengan cakupan 13 jenis tindak pidana.
Daftar tersebut mencakup korupsi, narkotika dan psikotropika, tindak pidana terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, serta tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang
Komisi III DPR menyusun cakupan tersebut setelah menerima masukan para ahli dan membandingkan penerapan perampasan aset tanpa putusan pidana di sejumlah negara.
DPR menargetkan RUU tersebut disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Namun, peneliti Formappi Lucius Karus mengingatkan agar percepatan pembahasan tidak membuat substansi RUU disusun secara terburu-buru.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Haryanti Puspa Sari, Albertus Adit
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Novyana Nurmita Dewi
#Politik #Pemerintah ##cclabs #RUUPerampasanAset #DPRRI #Korupsi #TindakPidana
Music: Music: Pressed Newsroom - (AI)
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2026/08/30/06330841/siap-siap-ruu-perampasan-aset-tak-hanya-korupsi-yang-bakal-ditangani?page=all#page2
https://www.kompas.com/tren/read/2026/08/29/211500665/komisi-iii-dpr--ruu-perampasan-aset-bidik-13-jenis-tindak-pidana-dari?page=all#page2