Hasil voting Sidang Pleno III Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama memutuskan pemilihan Ketua Umum PBNU berubah dari pemilihan langsung menjadi melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Sebanyak 401 peserta memilih mekanisme AHWA, sementara 150 peserta memilih pemilihan langsung, dengan satu suara dinyatakan tidak sah.
Keputusan tersebut menjadi landasan pemilihan Ketua Umum PBNU masa bakti 2026-2031 dan seluruh pihak diminta menghormati hasil voting.