JAKARTA, KOMPASTV - Waketum Brigade Rakyat Nusantara, Ade Darmawan menyoroti langkah kubu Roy Suryo yang kembali menempuh jalur praperadilan terkait perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Ade menilai pengajuan praperadilan secara berulang tidak akan menyelesaikan persoalan pokok perkara yang tengah dihadapi Roy Suryo.
“Saya sangat merindukan melihat Mas Roy melakukan atraksi di depan hakim bahwa ini membuktikan ijazah Bapak Jokowi palsu. Kami ingin itu dibuktikan di situ, dengan meyakinkan hakim,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur, membantah anggapan bahwa pengajuan praperadilan akan menghambat pemeriksaan pokok perkara.
Abdul Gafur mempertanyakan dasar hukum yang menyebut pengajuan praperadilan dapat menghambat proses pokok perkara.
“Coba buka di KUHAP. Mana ada pasal atau ayat yang mengatur bahwa ketika orang mengajukan praperadilan menghambat pokok perkara? Coba saya tanya, ada enggak pasalnya?” ujar Abdul Gafur.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Novaltri
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/688091/kubu-jokowi-soroti-praperadilan-berulang-roy-suryo-buktikan-di-peradilan-umum