JAKARTA, KOMPASTV - Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Sangaji, mempersoalkan terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang mengatur pembatasan gugatan praperadilan.
"Inilah teraneh di dunia. Orang belum sidang, tapi hasilnya sudah ditentukan. Jadi orang boleh bertanding, tapi fakta kemudian pembuktian diperbolehkan, tapi pengadilan sudah menentukan bahwa Anda akan kalah," kata Sangaji di dialog Kompas Petang, Sabtu (29/8/2026). (timecode 6:01)
Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti pertandingan sepak bola yang hasilnya telah ditentukan sebelum pertandingan dimulai.
Namun, Wakil Ketua Umum Brigader Rakyat Nusantara, AD Darmawan, membantah tudingan bahwa SEMA tersebut merupakan aturan pesanan atau ditujukan khusus untuk Roy Suryo.
"Jadi, kami menyurat ini bukan karena Roy Suryo. Jangan kepedean dia," kata Darmawan. (timecode 10:02)
Menurut Darmawan, persoalan yang ingin mereka soroti adalah potensi penyalahgunaan mekanisme praperadilan, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan tindak pidana luar biasa.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Noval
#roysuryo #praperadilanroy #jokowi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/688050/full-adu-argumen-kubu-roy-vs-kubu-jokowi-soal-sema-batasi-praperadilan-kompas-petang