:

MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah: Lembaga Negara Berbeda dengan Manusia

14 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai lembaga negara tidak tepat ditempatkan sebagai objek yang dilindungi dari penghinaan melalui hukum pidana. 

Sebab, lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan seperti manusia. 

“Perlindungan atas kehormatan, martabat, dan atau nama baik perorangan tidak dapat disamakan dengan perlindungan terhadap kehormatan, martabat dan nama baik pemerintah atau lembaga negara sebagai institusi negara,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).

Adies berbicara saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni gugatan soal pasal penghinaan terhadap pemerintah.

MK menerima gugatan itu dan akhirnya membatalkan pasal itu dalam KUHP versi terbaru tersebut.

Video editor: Vila

#mk #hakimmk #kuhpbaru

Baca Juga Prakiraan Cuaca Besok 30 Agustus 2026 di DKI Jakarta, BMKG: Jaktim Berpotensi Hujan Sore Hari di https://www.kompas.tv/regional/688024/prakiraan-cuaca-besok-30-agustus-2026-di-dki-jakarta-bmkg-jaktim-berpotensi-hujan-sore-hari

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/688056/mk-hapus-pasal-penghinaan-pemerintah-lembaga-negara-berbeda-dengan-manusia

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke