:

Komdigi Resmi Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Ini Pilihan Perlindungannya

2 minggu lalu

Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru yang melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang sudah dibayarkan ketika masa aktif paket berakhir.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan. Seperti apa skema pelaksanaan aturan terbarunya?

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Galuh Putri Riyanto
Narator: Tantri Febrina Maharani
Penulis Naskah: Tantri Febrina Maharani
Video Editor: Tantri Febrina Maharani
Produser: Akhmad Muawal Hasan

#Politik #Pemerintah #KuotaInternet #SisaKuotaInternet #OperatorSeluler #Komdigi #Kemkomdigi #Menkomdigi #MeutyaHafid

Music: Before The Clock Stop (AI)

Artikel terkait:

https://tekno.kompas.com/read/2026/08/29/15102207/komdigi-resmi-larang-sisa-kuota-internet-hangus-operator-wajib-patuh?source=headline 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke