Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru yang melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang sudah dibayarkan ketika masa aktif paket berakhir.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan. Seperti apa skema pelaksanaan aturan terbarunya?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Galuh Putri Riyanto Narator: Tantri Febrina Maharani Penulis Naskah: Tantri Febrina Maharani Video Editor: Tantri Febrina Maharani Produser: Akhmad Muawal Hasan