KOMPAS.TV – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, yang saat ini masih ditahan di Rutan KPK.
Putusan tersebut sekaligus menyatakan penetapan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU serta penahanannya sah secara hukum.
Permohonan praperadilan jilid dua yang diajukan Febrie ditujukan terhadap Kejaksaan Agung sebagai Termohon. Kejagung menilai putusan tersebut menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap Febrie telah dilakukan sesuai aturan.
Namun, kubu Febrie menyoroti adanya kontradiksi dalam putusan hakim. Menurut kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, hakim disebut mengakui adanya kejanggalan, tetapi permohonan praperadilan tetap ditolak.
Febrie Adriansyah saat ini masih menjalani penahanan di Rutan KPK.
#febrieadriansyah #praperadilan #kejagung #kpk #tppu #hukum
Baca Juga Hakim Ketuk Palu, Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Adalah Sah | KOMPAS PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/687810/hakim-ketuk-palu-penetapan-tersangka-febrie-adriansyah-adalah-sah-kompas-pagi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/688044/febrie-adriansyah-kalah-di-praperadilan-hakim-nyatakan-penahanan-sah-kompas-petang