JOMBANG, KOMPAS.TV - Sidang Komisi Organisasi telah rampung digelar. Salah satu agendanya membahas mengenai polemik jabatan.
Ada 2 mekanisme pemilihan yang jadi pertimbangan. Di antaranya, pemilihan Ketum melalui muktamirin dengan sistem one man, one vote.
Pimpinan Sidang Komisi, Asrorun Ni'am, menyatakan bahwa polemik rangkap jabatan telah diputuskan.
Bahwa hanya Ketum dan Rais Aam yang tidak boleh rangkap jabatan karena merupakan simbol organisasi.
Sementara pejabat struktural NU lainnya boleh rangkap jabatan. Hasil dari sidang komisi ini akan dirumuskan ke sidang pleno.
Sementara mengenai usulan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU masih akan dibahas di sidang berikutnya.
Kita ulas bersama Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro.
Baca Juga Muktamar ke-35 NU, Ketum dan Rais Aam Tak Rangkap Jabatan di https://www.kompas.tv/regional/688038/muktamar-ke-35-nu-ketum-dan-rais-aam-tak-rangkap-jabatan
#ketumpbnu #nahdlatululama #nu #muktamarnu
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/688039/full-direktur-eksekutif-trias-politika-bicara-soal-perubahan-mekanisme-pemilihan-ketum-pbnu