JOMBANG, KOMPAS.TV - Sidang Komisi Organisasi telah rampung digelar. Salah satu agendanya membahas mengenai polemik jabatan.
Pimpinan Sidang Komisi, Asrorun Ni'am, menyatakan bahwa polemik rangkap jabatan telah diputuskan.
Bahwa hanya Ketum dan Rais Aam yang tidak boleh rangkap jabatan karena merupakan simbol organisasi.
Sementara pejabat struktural NU lainnya boleh rangkap jabatan. Hasil dari sidang komisi ini akan dirumuskan ke sidang pleno.
Sementara mengenai usulan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU masih akan dibahas di sidang berikutnya.
Ada 2 mekanisme pemilihan yang jadi pertimbangan. Di antaranya, pemilihan Ketum melalui muktamirin dengan sistem one man, one vote.
Kedua, sistem pemilihan diserahkan ke Rais Aam setelah PWNU dan PCNU menyerahkan 5 rekomendasi nama kandidat Ketum PBNU.
Baca Juga [FULL] Hasibullah Satrawi Soal Para Kandidat yang Maju Pemilihan Ketum PBNU di Muktamar ke-35 NU di https://www.kompas.tv/regional/688036/full-hasibullah-satrawi-soal-para-kandidat-yang-maju-pemilihan-ketum-pbnu-di-muktamar-ke-35-nu
#pbnu #nahdlatululama #muktamarnu
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/688038/muktamar-ke-35-nu-ketum-dan-rais-aam-tak-rangkap-jabatan