KOMPAS.TV – RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah muncul desakan agar DPR segera memberikan kepastian mengenai pengesahannya. RUU ini dinilai penting dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya untuk memperkuat upaya negara mengejar dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Koordinator Hukum AMPB, Nimerodi Gulo, menilai bahan pembahasan RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah cukup setelah DPR mendengar masukan dari berbagai pakar dan tokoh masyarakat. Ia menyoroti proses pembahasan yang dinilai masih berputar-putar dan menyebut adanya kepentingan yang diduga membuat proses tersebut berjalan lambat.
Desakan kemudian disampaikan agar DPR memberikan kepastian waktu pengesahan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa dalam rapat paripurna telah disepakati batas waktu paling lambat pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Dasco juga menyebut DPR masih membuka ruang untuk menerima pendapat dan masukan publik.
Sementara itu, pihak yang mendorong pengesahan meminta kesepakatan tersebut menjadi komitmen yang dapat dipertanggungjawabkan. Perhatian pun tertuju pada sejauh mana DPR dapat merealisasikan target pengesahan RUU Perampasan Aset tersebut.
#ruuperampasanaset #dprri #pemberantasankorupsi #korupsi #politik
Baca Juga [FULL] Blak-blakan! Menkeu Purbaya soal Efisiensi Anggaran MBG, Putusan MK, hingga Pajak di https://www.kompas.tv/nasional/687862/full-blak-blakan-menkeu-purbaya-soal-efisiensi-anggaran-mbg-putusan-mk-hingga-pajak
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/687953/mengapa-rakyat-indonesia-ingin-ruu-perampasan-aset-segera-disahkan-mbg