KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengamankan 322 orang terkait kericuhan yang terjadi pasca demo di depan Gedung DPR pada 27 Agustus. 45 orang ditetapkan sebagai tersangka.
45 orang ditetapkan sebagai tersangka perusakan fasilitas umum dan penganiayaan. Diduga para tersangka terafiliasi dengan kelompok anarko.
Polda Metro Jaya juga menyita barang bukti seperti kayu, besi, dan batu yang digunakan dalam aksi anarkistis di tanggal 27 Agustus.