JAKARTA, KOMPAS.TV - Kubu eks Jampidsus menanggapi putusan praperadilan yang menolak permohonan terkait perkara Febrie Adriansyah.
Kuasa hukum menyatakan tetap menghormati putusan hakim, namun mempertanyakan sejumlah pertimbangan hukum yang dinilai menunjukkan adanya kontradiksi terkait penyimpangan atau ketidakcermatan prosedural dalam proses penanganan perkara.
Kubu eks Jampidsus juga menyoroti penggunaan bukti, prosedur penetapan tersangka, hingga adanya dugaan perbedaan pertimbangan dalam putusan praperadilan nomor 134 dan 135.
Mereka menyatakan akan berkonsultasi dengan Febri Diansyah untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan melakukan eksaminasi guna menguji kembali sejumlah persoalan yang mereka soroti dalam proses praperadilan.