Polda Metro Jaya menangkap 322 orang setelah kerusuhan yang terjadi usai aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026. Dari 322 yang ditangkap, 48 orang ditetapkan tersangka.
โBerdasarkan hasil pendataan, sebanyak 322 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dari kelompok usia, 162 orang dewasa berusia sekitar 18-40 tahun yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya,โ ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (28/8/2026).
322 orang yang ditangkap dikelompokkan ke dalam sejumlah klaster, termasuk anak di bawah umur, perusuh, perusak fasilitas umum dan penganiayaan, serta pembawa senjata tajam.
Dari 71 orang yang diperiksa dalam klaster perusakan fasilitas umum dan penganiayaan, penyidik menetapkan 45 orang sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi. Selain itu, 3 orang tersangla yang kedapatan membawa senjata tajam juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga tengah mendalami dugaan adanya pihak yang menggerakkan, membiayai, serta merekrut massa dalam kerusuhan tersebut.ย
Simak selengkapnya dalam video ini
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Nursita Sari
#Kerusuhan27Agustus #PoldaMetroJaya #hukum #DemoDPRย #Jakarta #vjlab