JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan penanganan pascaaksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8/2026).
Dalam konferensi pers pada Jumat (28/8/2026), polisi menyebut telah memeriksa 315 orang yang diamankan dari sekitar lokasi.
Mereka dikelompokkan dalam sejumlah klaster, termasuk anak di bawah umur, perusuh, pihak yang diduga melakukan pengrusakan fasilitas umum dan penganiayaan, serta pihak yang membawa senjata tajam.
Baca Juga FULL TOK! Hakim Tolak Seluruhnya Gugatan Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di https://www.kompas.tv/video/687732/full-tok-hakim-tolak-seluruhnya-gugatan-praperadilan-eks-jampidsus-febrie-adriansyah
Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi, Polda Metro Jaya menetapkan 45 orang sebagai tersangka.
Polisi juga menyebut menemukan sejumlah barang seperti golok, gunting, ketapel, mata panah, rantai besi, dan tongkat bambu.
Selain itu, penyidik masih mendalami dugaan perekrutan massa serta dugaan keterlibatan atau eksploitasi anak dalam aksi yang berujung kerusuhan tersebut.
Produser: Prayogi Haro
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/687920/full-konpers-pascademo-dpr-polda-metro-periksa-315-orang-dan-45-orang-jadi-tersangka