Mahkamah Konstitusi (MK) menilai lembaga negara tidak tepat ditempatkan sebagai objek yang dilindungi dari penghinaan melalui hukum pidana.
MK berpandangan, lembaga negara sebagai subjek hukum tidak memiliki perasaan seperti manusia. Karena itu, martabat institusi negara tidak dapat disamakan dengan martabat manusia sebagai makhluk berkesadaran dan memiliki perasaan.
Menurut MK, pemerintah dan lembaga negara juga harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat masyarakat.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati, Danu Damarjati
Kreatif: Safira Nurulita
Produser: Elizabeth Ayudya
` #MK #Pemerintah #Cut