:

MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah: Lembaga Negara Berbeda dengan Manusia

1 minggu lalu

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai lembaga negara tidak tepat ditempatkan sebagai objek yang dilindungi dari penghinaan melalui hukum pidana.


MK berpandangan, lembaga negara sebagai subjek hukum tidak memiliki perasaan seperti manusia. Karena itu, martabat institusi negara tidak dapat disamakan dengan martabat manusia sebagai makhluk berkesadaran dan memiliki perasaan.


Menurut MK, pemerintah dan lembaga negara juga harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat masyarakat.


Penulis: Fristin Intan Sulistyowati, Danu Damarjati

Kreatif: Safira Nurulita

Produser: Elizabeth Ayudya


` #MK #Pemerintah #Cut

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke