JAKARTA, KOMPAS.TV - Menyusul gugatan praperadilannya ditolak, terdakwa kasus fitnah ijazah Jokowi, Dokter Tifa, Kamis (27/8/2026) kemarin kembali menjalani sidang dakwaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam dakwaan terbaru, JPU mendakwa Tifa melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran terkait Undang-Undang ITE, yang dimuat dalam media sosialnya.
Merespons dakwaan baru JPU, Dokter Tifa menegaskan, jaksa melakukan pembelotan hukum. Karena dalam amar putusannya, hakim hanya mempersilakan JPU melakukan banding di tingkat pengadilan tinggi, bukanlah membuat dakwaan baru.
Usai mengikuti sidang Dokter Tifa, kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, mendorong perkara kasus ijazah palsu bisa segera tuntas.
Yakub mengaku, Jokowi kerap menanyakan kepastian jadwal persidangan untuk memberikan keterangan, serta menunjukkan dokumen fisik ijazahnya di hadapan majelis hakim dan publik.
Baca Juga Kubu Jokowi Desak Kejaksaan Percepat Sidang Roy Suryo di Kasus Ijazah, Ini Alasannya | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/687908/kubu-jokowi-desak-kejaksaan-percepat-sidang-roy-suryo-di-kasus-ijazah-ini-alasannya-kompas-petang
#doktertifa #pencemarannamabaik #jokowi #ijazahjokowi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/687912/tifa-sebut-jaksa-pembelot-hukum-usai-didakwa-cemarkan-nama-baik-jokowi-di-medsos-kompas-petang