:

Kubu Jokowi Desak Kejaksaan Percepat Sidang Roy Suryo di Kasus Ijazah, Ini Alasannya | KOMPAS PETANG

1 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang dakwaan kasus fitnah ijazah Jokowi, dengan terdakwa Dokter Tifa. Sementara kubu Jokowi mendesak kejaksaan untuk mempercepat sidang pokok perkara atas Roy Suryo.

Pendukung Presiden ke-7 Joko Widodo mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk segera menyidangkan kasus fitnah ijazah atas terdakwa Roy Suryo.

Alasannya, karena dalam amar putusan hakim tunggal Praperadilan ke-4 Roy, hakim menilai sejak perkara pokok sudah dilimpahkan JPU, maka pengadilanlah yang punya kewenangan mengadili perkara.

Desakan kubu Jokowi ini muncul usai hakim tunggal I Ketut Darpawan memutuskan menolak gugatan Praperadilan ke-4 Roy Suryo tentang pencekalan ke luar negeri. Hakim menyebut status Roy kini sudah terdakwa.

Merespons putusan hakim yang menyebut dirinya sudah berstatus terdakwa, Roy menegaskan hal itu belum sah karena dirinya belum pernah memulai sidang pokok perkara di PN Jakarta Timur.

Jika Roy Suryo bersikukuh akan ajukan Praperadilan jilid kelima, Dokter Tifa kembali menjalani sidang pembacaan dakwaan baru di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis pagi.

Dalam dakwaan terbaru, JPU mendakwa Tifa atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran terkait UU ITE. Jaksa menyebut unggahan Tifa di media sosial dianggap memuat fitnah terhadap Jokowi.

Baca Juga Muktamar ke-35 NU, Ada Perubahan Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum PBNU | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/687901/muktamar-ke-35-nu-ada-perubahan-tata-tertib-pemilihan-ketua-umum-pbnu-kompas-petang

#ijazahjokowi #roysuryo #praperadilan #doktertifa

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/687908/kubu-jokowi-desak-kejaksaan-percepat-sidang-roy-suryo-di-kasus-ijazah-ini-alasannya-kompas-petang

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke