JAKARTA, KOMPASTV - Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memastikan akan mengawal komitmen DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Koordinator Hukum AMPB, Nimerodi Gulo, mengatakan komitmen tersebut disampaikan pimpinan DPR setelah melakukan audiensi dengan perwakilan AMPB pada 27 Agustus 2026.
"Kita akan kawal janji itu. Kita tidak sekadar diam di Pati dan akan terus melakukan pengawalan," kata Gulo di Sapa Pagi KompasTV, Jumat (28/8/2026). (timecode 6:47)
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi, menilai proses pembahasan RUU Perampasan Aset di era pemerintahan Presiden Prabowo menunjukkan perkembangan positif.
“Di Pemerintahan Pak Presiden Prabowo ini ada langkah progresif, di mana RUU Perampasan Aset langsung ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang, khususnya DPR, untuk menyerap aspirasi publik dengan mendengar berbagai pandangan dari kelompok masyarakat, profesional, dan kalangan akademisi,” kata Rullyandi di Sapa Pagi KompasTV, Jumat (28/8/2026). (timecode 9:07)
Ia juga berharap DPR dapat merealisasikan janji pengesahan tersebut sebelum batas waktu 15 Desember 2026.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Rizaldi
#ruuperampasanaset #pati #dpr
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/687829/ampb-akan-kawal-janji-dpr-sahkan-ruu-perampasan-aset-15-desember-sapa-pagi