JAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa Tifauzia Tyassuma menjalani sidang dakwaan ulang kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) pada Kamis (27/8/2026).
Dalam dakwaan terbaru, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Tifa atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran terkait UU ITE.
“Perbuatan terdakwa dengan mengubah dan mengurangi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan cara melakukan pemotongan terhadap foto ijazah S-1 saksi Ir. H. Joko Widodo yang diunggah saksi Dian Sandi,” ujar JPU.
“Sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) UU RI tentang ITE jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” lanjutnya.
Baca Juga Bahas Kasus Praperadilan Dokter Tifa, Apa yang Membuat Permohonan Gugur? | MBG di https://www.kompas.tv/regional/686821/bahas-kasus-praperadilan-dokter-tifa-apa-yang-membuat-permohonan-gugur-mbg
#ijazahjokowi #jokowi #doktertifa #sidangtifa
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/687818/sidang-dakwaan-ulang-tifa-kasus-ijazah-jokowi-jaksa-pemotongan-terhadap-foto