KOMPAS.TV – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Hakim menyatakan penyitaan, penggeledahan, hingga penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah sah.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara sebelum tindakan penggeledahan dilakukan. Hakim juga menyatakan tindakan penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Putusan tersebut diucapkan hakim di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan. Sidang dihadiri tim pengacara Febrie Adriansyah, tim hukum Polda Metro Jaya, dan Kortas Tipidkor Polri selaku Termohon I dan Termohon II, serta pihak Kejaksaan selaku Turut Termohon.
#febrieadriansyah #praperadilan #penggeledahan #penyitaan #poldametrojaya #kejaksaan
Baca Juga FULL TOK! Hakim Tolak Seluruhnya Gugatan Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di https://www.kompas.tv/video/687732/full-tok-hakim-tolak-seluruhnya-gugatan-praperadilan-eks-jampidsus-febrie-adriansyah
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/687810/hakim-ketuk-palu-penetapan-tersangka-febrie-adriansyah-adalah-sah-kompas-pagi