Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa bantuan iuran BPJS Kesehatan seluruh masyarakat Indonesia dibayarkan oleh pemerintah, kecuali kepada pemberi kerja dan pekerja.
KPCDI menguji frasa "bantuan iuran" yang terdapat dalam Pasal 1 angka 7, Pasal 10 huruf c, Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 19 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 43 ayat (1) huruf a, serta penjelasan Pasal 11 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Adapun Pasal 1 angka 7 UU BPJS berbunyi, "Bantuan Iuran adalah Iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai Peserta program Jaminan Sosial."
Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir mengatakan, Pasal 1 angka 7 UU BPJS membuat bantuan iuran hanya ditujukan kepada kelompok fakir miskin dan orang tidak mampu yang telah masuk dalam mekanisme administratif tertentu.
Padahal di sisi lain, banyak pasien penyakit kronis yang jatuh miskin atau kehilangan kemampuan ekonomi akibat penyakitnya, tapi tidak secara otomatis memperoleh bantuan iuran tersebut.
"Ketika mereka kehilangan pekerjaan akibat menurunnya fisik dan beralih menjadi peserta mandiri, mereka dipaksa membayar iuran 100 persen dari kantong sendiri justru di saat kapasitas ekonomi mereka hancur total," ujar Tony, dalam sidang perkara Nomor 309/PUU-XXIV/2026, Kamis (27/8/2026).
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Kreatif: Jessica Meisya Kurnia
Produser: Reza Kunia Darmawan
~J #MK #Sidang #Hukum