:

Gugat ke MK, Pasien Cuci Darah Minta Bantuan Iuran BPJS Berlaku Bagi Semua WNI

2 jam lalu

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa bantuan iuran BPJS Kesehatan seluruh masyarakat Indonesia dibayarkan oleh pemerintah, kecuali kepada pemberi kerja dan pekerja.


KPCDI menguji frasa "bantuan iuran" yang terdapat dalam Pasal 1 angka 7, Pasal 10 huruf c, Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 19 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 43 ayat (1) huruf a, serta penjelasan Pasal 11 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).


Adapun Pasal 1 angka 7 UU BPJS berbunyi, "Bantuan Iuran adalah Iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai Peserta program Jaminan Sosial."


Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir mengatakan, Pasal 1 angka 7 UU BPJS membuat bantuan iuran hanya ditujukan kepada kelompok fakir miskin dan orang tidak mampu yang telah masuk dalam mekanisme administratif tertentu.


Padahal di sisi lain, banyak pasien penyakit kronis yang jatuh miskin atau kehilangan kemampuan ekonomi akibat penyakitnya, tapi tidak secara otomatis memperoleh bantuan iuran tersebut.


"Ketika mereka kehilangan pekerjaan akibat menurunnya fisik dan beralih menjadi peserta mandiri, mereka dipaksa membayar iuran 100 persen dari kantong sendiri justru di saat kapasitas ekonomi mereka hancur total," ujar Tony, dalam sidang perkara Nomor 309/PUU-XXIV/2026, Kamis (27/8/2026).


Penulis: Nawir Arsyad Akbar 

Kreatif: Jessica Meisya Kurnia

Produser: Reza Kunia Darmawan


~J #MK #Sidang #Hukum

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke