KOMPAS.TV – KUHP baru menghadirkan pidana pengawasan sebagai salah satu alternatif pemidanaan selain pidana penjara. Pidana pengawasan merupakan salah satu jenis pidana pokok sekaligus cara pelaksanaan dari pidana penjara, berupa pembinaan di luar lembaga atau di luar penjara.
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Prim Haryadi, menjelaskan bahwa pidana pengawasan serupa dengan pidana penjara bersyarat yang terdapat dalam Wetboek van Strafrecht (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana). Pidana ini menjadi alternatif dari pidana penjara dan tidak ditujukan untuk tindak pidana yang berat sifatnya.
Sebelum menjatuhkan pidana pengawasan, hakim mempertimbangkan terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, serta tetap memperhatikan tujuan dan pedoman pemidanaan dalam KUHP.
Dalam putusan pidana pengawasan, hakim dapat mencantumkan syarat umum dan syarat khusus. Syarat umum berupa terpidana tidak melakukan tindak pidana lagi. Sementara itu, syarat khusus dapat berupa kewajiban mengganti seluruh atau sebagian kerugian akibat tindak pidana dan/atau melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan tetap memperhatikan kemerdekaan beragama, menganut kepercayaan, dan berpolitik.
Pidana pengawasan menjadi bagian dari pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia, dengan membuka ruang bagi terpidana untuk bertanggung jawab, memperbaiki diri, dan kembali berperan produktif di tengah masyarakat.
#pidanapengawasan #kuhpbaru #hukumindonesia #mahkamahagung #sistemperadilan #kompastv
Baca Juga Perjalanan Mahkamah Agung: Fondasi Peradilan, One Roof System dan Transformasi Digital | MA NEWS di https://www.kompas.tv/nasional/687804/perjalanan-mahkamah-agung-fondasi-peradilan-one-roof-system-dan-transformasi-digital-ma-news
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/687805/pidana-pengawasan-dalam-kuhp-baru-alternatif-penjara-bagi-tindak-pidana-tertentu-ma-news