Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjelaskan alasan terkait progres pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang dinilai berjalan lambat. Menurutnya, RUU ini membutuhkan waktu pendalaman yang lebih lama karena mengusung konsep hukum yang relatif baru di Indonesia.
"Tentu saja memerlukan waktu untuk menyusunnya karena ini hal baru. Namun yang jelas, kami menargetkan undang-undang ini selesai pada Desember mendatang," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman membeberkan sejumlah permasalahan krusial dalam penanganan tindak pidana saat ini yang menjadi alasan kuat perlunya RUU Perampasan Aset segera disahkan
Data menunjukkan bahwa pengembalian aset negara dari tindak pidana korupsi saat ini hanya mencapai sekitar 20ri total kerugian riil, kata Habiburokhman
Simak selengkapnya dalam video berikut ini
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
#politik #gerindra #demodpr #perampasanaset #dprri #news ##vjlab