JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktivis Pati yang berdemo di depan Gedung DPR RI akhirnya diterima masuk, bertemu pimpinan DPR.
Aktivis Pati mendesak pimpinan DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang, serta mendesak pertanggungjawaban pimpinan DPR jika RUU Perampasan Aset ini batal disahkan.
Inilah momen salah satu warga dari Pati memberikan pernyataannya menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset.
Momen pertemuan ini digelar di Gedung DPR pada Kamis (27/8/2026).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menjamin, RUU Perampasan Aset akan sah saat Sidang Paripurna 15 Desember mendatang.
Pimpinan DPR juga memastikan siap mundur jika RUU itu tak juga sah sampai waktu yang dijanjikan.
Dalam menjaga kondusivitas, Polda Metro Jaya menyiapkan lebih dari 18 ribu personel untuk mengamankan demo di Jakarta hari ini.
Polda Metro Jaya memeriksa 63 orang diduga terafiliasi dengan kelompok anarko.
Polisi menduga mereka akan menunggangi demonstrasi di gedung DPR dan MPR pada 27 Agustus, hari ini.
Hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan mobilisasi massa secara berjenjang dari berbagai platform media sosial maupun aplikasi komunikasi digital.
Mekanisme itu diduga meliputi penyebaran narasi dan ajakan, perekrutan, pengorganisasian massa dan persiapan sarana dan prasarana dalam aksi.
Polisi mengungkap, para pelaku menyebar selebaran atau flyer provokatif dan mengundang elemen lain ikut demonstrasi.
Baca Juga Brimob dan Water Cannon Disiagakan di Area Dalam DPR RI, Amankan Aksi Demo di https://www.kompas.tv/video/687736/brimob-dan-water-cannon-disiagakan-di-area-dalam-dpr-ri-amankan-aksi-demo
#demo27agustus #dpr #perampasanaset #pati #polri
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/687781/berhasil-temui-dpr-botok-dan-perwakilan-warga-pati-tuntut-pengesahan-ruu-perampasan-aset-parasot