:

Apa Saja Jenis Aset yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset?

3 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memaparkan draf sementara Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (27/8/2026).

Draf tersebut mengatur tiga jenis aset yang dapat disita, yakni aset hasil tindak pidana, aset yang menjadi sarana/alat kejahatan, serta aset pengganti kerugian tindak pidana.

Selain itu, RUU ini mengkombinasikan dua metode perampasan, yaitu melalui putusan pidana terhadap pelaku (in personam) dan perampasan langsung atas aset tanpa putusan pidana (in rem).

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Adhyasta Dirgantara
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Video Editor: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Produser: Farid Firdaus

Musik: Pressed Newsroom 2 (AI)

#Politik #DPR #RUUPerampasanAset #Demo #Demo27Agustus #DPR

Artikel terkait:

https://nasional.kompas.com/read/2026/08/27/14415661/ini-3-jenis-aset-yang-bisa-dirampas-dalam-draf-ruu-perampasan-aset

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke