Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memaparkan draf sementara Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (27/8/2026).
Draf tersebut mengatur tiga jenis aset yang dapat disita, yakni aset hasil tindak pidana, aset yang menjadi sarana/alat kejahatan, serta aset pengganti kerugian tindak pidana.
Selain itu, RUU ini mengkombinasikan dua metode perampasan, yaitu melalui putusan pidana terhadap pelaku (in personam) dan perampasan langsung atas aset tanpa putusan pidana (in rem).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Adhyasta Dirgantara
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Video Editor: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Produser: Farid Firdaus
Musik: Pressed Newsroom 2 (AI)
#Politik #DPR #RUUPerampasanAset #Demo #Demo27Agustus #DPR
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2026/08/27/14415661/ini-3-jenis-aset-yang-bisa-dirampas-dalam-draf-ruu-perampasan-aset