:

[FULL] Sidang Praperadilan: Eks Jampidsus Febrie Minta Status Tersangkanya Dibatalkan, Dikabulkan?

3 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dalam permohonan praperadilan, Febrie meminta hakim membatalkan penetapan statusnya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dan menyatakan penggeledahan di rumah Sentul tidak sah.

Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan dengan Termohon Satu Polda Metro Jaya, Termohon Dua Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan Agung sebagai turut termohon.

Febrie meminta hakim membatalkan status tersangka dan menyatakan penggeledahan rumah Sentul tidak sah.

Sidang putusan tersebut berlangsung Kamis (27/8/20260 sore dan saat ini masih berjalan, dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Sebelumnya, kuasa hukum Febrie menilai ada 40 peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam proses hukum terhadap Febrie.

Hakim PN Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Febrie meminta hakim membatalkan penetapan statusnya sebagai tersangka TPPU dan menyatakan penggeledahan di rumahnya di Sentul tidak sah.

Apakah hakim bakal mengabulkan? Kita akan bahas bersama anggota tim advokat Febrie Adriansyah, Darmawan Subakti dan Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting.

Baca Juga Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Ini Respons Kuasa Hukum di https://www.kompas.tv/nasional/687751/praperadilan-febrie-adriansyah-ditolak-ini-respons-kuasa-hukum

#febrieadriansyah #praperadilan #jampidsus 

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/687766/full-sidang-praperadilan-eks-jampidsus-febrie-minta-status-tersangkanya-dibatalkan-dikabulkan

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke