KOMPAS.TV - Pimpinan DPR siap mundur jika gagal mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sampai batas waktu yang dijanjikan, yakni 15 Desember 2026.
Seberapa kuat DPR akan menepati janji ini, dan sejauh mana pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjawab keresahan masyarakat untuk memberantas korupsi?
Kita bahas bersama Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil, dan Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman.