JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah menghormati putusan praperadilan Nomor 134 yang ditolak hakim.
Meski berbeda pendapat dengan sejumlah pertimbangan hukum, tim kuasa hukum menyatakan akan mempelajari putusan secara lebih rinci dan menyiapkan langkah hukum selanjutnya.
Usai sidang, kuasa hukum menyoroti pertimbangan hakim yang mengakui adanya ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan.
Menurutnya, persoalan administrasi dalam proses hukum dapat berdampak serius terhadap hak dan nasib seseorang, sehingga prinsip kehati-hatian dan due process of law harus terus dijaga dalam penegakan hukum.