JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Gugatan tersebut berkaitan dengan proses hukum dan tindakan penyidik terhadap Febrie dalam perkara dugaan TPPU.
Dalam perkara ini, Febrie sebelumnya mempersoalkan sejumlah tindakan hukum, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Polri dan Kejaksaan Agung sebelumnya meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie dan menilai sejumlah dalil pemohon telah masuk ke materi pokok perkara.