JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dirinya dan pimpinan DPR siap mundur jika sampai 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset tidak disahkan.
Hal ini disampaikan usai mendengar tuntutan aliansi Masyarakat Pati Bersatu di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis (27/8/2026).
"Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa," kata Dasco.
Dasco mengatakan bahwa dirinya berkomitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset tepat waktu.
Produser: Theo Reza
Video Editor: Joshua
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/687706/sufmi-dasco-jawab-tuntutan-ampb-sahkan-ruu-perampasan-aset-kalau-tidak-selesai-ya-kami-mundur