Sidang perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/8/2026), diwarnai protes.
Dokter Tifa mengaku belum menerima BAP secara lengkap, hasil laboratorium forensik, serta keterangan ahli yang disebut menjadi dasar penyusunan surat dakwaan.
Menurut dokter Tifa, dokumen-dokumen tersebut penting untuk digunakan pihaknya dalam menghadapi perkara.
"Media semua tahu, BAP-nya setumpuk 1,5 meter sesuai dengan pernyataan dari Polda yang kita terima baru 80 sentimeter, yang belum kita dapatkan itu 70 sentimeter ya," ujar Tifa di PN Jakarta Timur.
Dokter Tifa menegaskan bahwa BAP merupakan hak terdakwa dan kuasa hukum, bukan diberikan berdasarkan kebaikan hati jaksa.
Simak selengkapnya video berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Nursita Sari
#hukum #kriminal #DokterTifa #IjazahJokowi #SidangDokterTifa #PNJakartaTimur #Vjlab